Bisnis Paytren merupakan salah satu bisnis yang lahir dari ide Ustad Yusuf Mansur sebagai usaha untuk masyarakat agar dapat menjadi pengusaha. Sebelum menentukan untuk mengikuti suatu bisnis biasanya akan dilakukan pengamatan terlebih dahulu tentang profil, peluang, keuntungan, dan kesuksesannya. Dan yang paling utama adalah legalitas dari bisnis tersebut agar terjamin keamanannya serta meminimalkan terjadinya risiko.
Bisnis yang digagas oleh Ustad Yusuf Mansur ini diawali melalui pengamatan tentang kebiasaan sebagian besar masyarakat Indonesia untuk bertransaksi secara online dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Kebiasaan tersebut memberikan peluang usaha yang besar sehingga didirikanlah perusahaan Veritra Sentosa International sebagai penaung bisnis ini.
Hanya dengan telepon seluler atau gadget di tangan telah dapat membayar seluruh tagihan bulanan dan melakukan pembelian. Teknologi aplikasi ini akan sangat memudahkan ketika harus melakukan pembayaran dan pembelian karena dapat dilakukan di mana saja. Tidak perlu keluar dari rumah, harus membayar parkir dan antri. Bahkan biaya administrasinya sangat ringan dan diberikan cashback untuk setiap transaksi pembelian atau pembayaran.
Bisnis berbasis teknologi digital ini terdiri dari dua jenis kemitraan yaitu mitra pengguna dan mitra bisnis. Jika memilih sebagai mitra pengguna hanya akan menggunakannya untuk keperluan pribadi saja misalnya saat melakukan pembayaran dan pembelian. Sedangkan jika memilih sebagai mitra bisnis maka selain digunakan untuk keperluan pribadi juga digunakan untuk mengembangkan bisnis agar menjadi peluang yang menjanjikan kesuksesan.
Ketika akan mengikuti suatu bisnis pasti akan ditanyakan legalitasnya terlebih dahulu demi keamanan dan meminimalkan risiko. Lalu, apakah bisnis Paytren memiliki legalitas? Tentu saja bisnis ini memiliki legalitas yang tidak diragukan lagi. Perusahaan yang menaunginya memiliki izin legalitas secara resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Beberapa izin legalitas perusahaan adalah sebagai berikut. Akta Pendirian No. 47 tanggal 10 Juli 2013, SK Kehakiman No. AHU-41742.AH.01.01 tahun 2013, SIUP Besar No. 510/3.5674/P.2.3/7913-BPPT, TDP No. 101114619445, Surat Izin Pemerintah Daerah, Surat Izin Keterangan Domisili, Surat Izin Perdagangan Langsung, keanggotaan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia dan NPWP PT. Veritra Sentosa Internasional No. 66.604585.1-424000.
Dengan adanya izin dan legalitas tersebut maka terdapat jaminan bahwa bisnis yang digagas oleh Ustadz Yusuf Mansur ini merupakan bisnis resmi, aman, minim risiko dan terpercaya. Mitra yang menjalankan bisnis ini tidak perlu khawatir dengan adanya risiko di masa depan. Bisnis ini dijamin halal dan aman serta memiliki misi kemanusiaan yaitu sistem sedekah dalam pengembangan bisnis.
Paytren memiliki konsep bisnis yang sangat jelas. Mitra bisnis dapat memilih jenis paket, yaitu paket basic, paket silver, paket gold, paket platinum, dan paket titanium. Melalui bisnis ini mitranya akan dapat memanfaatkan servis dan fasilitas untuk berbagai macam transaksi elektronik.
Fasilitas pembayaran, pembelian dan berbelanja secara online dapat dilakukan menggunakan teknologi ini. Fasilitas pembayaran yang dapat dilakukan berupa pembayaran PDAM, PLN pasca bayar, BPJS, Telkom, TV kabel, cicilan kredit dan PGN. Berbagai jenis pembelian seperti pembelian tiket pesawat, tiket kereta api, pengisian pulsa semua operator, voucher games dan token listrik dapat dilakukan dengan mudah di mana saja.
Bisnis ini berjalan secara kontinyu dan berkelanjutan dengan mengadakan pelatihan bagi mitranya. Mitra akan dilatih tentang kewirausahaan dan tentu saja pembelajaran agama. Tidak ada yang diragukan dari bisnis ini. Bisnis Paytren dengan risiko yang minim dan terjamin keamanannya dengan legalitasnya.
Info pendaftaran umroh paytren dan pendaftaran mitra baru payTren :
Yuli Ainun Najih, S. Farm., M. Farm., Apt., SH. (Konsultan Bisnis PayTren)
SMS / WA / TLF :
CSO 1 : 081-336-848-579
CSO 2 : 081-225-726-838
1. BBM paytrend : 5FD2EEA7
2. BBM paytrend_cso : 5FB7DA5A